Rabu, 28 Desember 2011

HONORER

Sampai dengan saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan/ketentuan yang mengatur tentang pendataan database tenaga honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS setelah tahun anggaran 2009. Saat ini tenaga honorer yang dapat diusulkan diangkat menjadi CPNS secara bertahap sampai dengan tahun 2009 adalah tenaga honorer yang gajinya dibebankan pada APBN/APBD dan terdaftar dalam database hasil verifikasi yang dikirim ke BKN paling lambat tanggal tanggal 30 Juni 2006 dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PP 48 tahun 2005. Mengenai database tenaga honorer APBN/APBD yang akan diusulkan diangkat menjadi CPNS mulai tahun anggaran 2005 sampai dengan tahun 2009, silahkan saudara klik �TENAGA HONORER� pada halaman utama situs BKN atau ketik : [url= http://www.bkn.go.id/honda/daerah/index.html] http://www.bkn.go.id/honda/daerah/ [/url] atau [url= http://www.bkn.go.id/honda/pusat/index.html] http://www.bkn.go.id/honda/pusat/ [/url] Kami sarankan agar saudara menggunakan internet explorer untuk mengaksesnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar